Bahaya Ekonomi Bisnis Ilegal
Sekarang banyak sekali orang mendirikan bisnis secara ilegal bahkan tidak mempunyai surat resmi izin dari pemerintah. Apalagi bisnis ilegal selalu menjajikan keuntungan besar berlipat ganda yang tidak wajar dalam waktu singkat. Selain itu juga biasanya menjajikan bonus atau reward bahkan diskon yang tidak tanggung-tangung dalam jumlah banyak.
Tentunya barang, jasa maupun produk yang di jual tidak sah. Banyak juga yang menjual obat-obatan terlarang seperti narkoba, yang seharusnya ini tidak boleh di jual dan di pergunakan secara bebas. Seharusnya produk ini di pergunakan hanya pada bidang tertentu khususnya kesehatan.
Bisnis ini di lakukan di luar peraturan hukum Indonesia. Adanya larangan atau pembatasan barang maupun jasa tertentu oleh pemerintah maka terjadi penyeludupan. Sebab masyarakat juga ingin cepat mendapatkan untung yang banyak dari bisnis yang mereka jalankan. Padahal ini sangatlah berbahaya, jika sampai pemerintah hukum tahu bisa terkena tindak pidana yang sangat serius. Dari sanksi mengganti rugi bisnis yang sudah di jalankan, sampai terkena pindana penjara.
Aturan adanya bisnis ilegal
Setiap tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu melakukan penyelidikan tentang bisnis ilegal yang masih tetap nekat mendirikan di wilayah Indonesia. Bulan April 2020 kemarin OJK telah menutup 18 kegiatan bisnis usaha, karena di duga telah melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kewenangan OJK di Indonesia Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dimana OJK memiliki wewenang dan tugas OJK dalam mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal. industri keuangan non bank (seperti dana pensiun, asuransi, perusahaan pembiayaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga mengawasi sektor perbankan.
Selain itu, dasar hukum untuk perlindungan kepada masyarakat dari pelaku usaha juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secara khusus OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (POJK 1/2013) sebagai langkah awal dalam menangani pelaku usaha ilegal di industri keuangan. Namun, secara khusus setiap industri keuangan pun di atur masing-masing peraturan OJK.
Demikian info singkat ini yang mungkin sangat bermanfaat bagi anda. Jadi, sangat di sarankan masyarakat juga harus berhati-hati saat hendak akan memulai bisnis. Apalagi, di era yang digital sekarang ini mudah sekali mungkin orang yang lebih tua tidak paham akan teknologi dan tertipu dengan bisnis ilegal, jika bergabung bisnis ekonomi dengan orang lain. Lakukanlah bisnis ekonomi dengan baik secara resmi sesuai hukum yang ada di Indonesia.